You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaktim Akan Ambil Alih 18 Aset DKI yang Dikuasai Warga
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jaktim Ambil Alih Lahan Pemda yang Dikuasai Warga

Pemerintahan Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur akan mengambil alih 18 aset lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikuasai warga. Secara bertahap, setiap lokasi akan ditertibkan dan dipasangi plang agar tidak kembali diduduki.

Masa aset Pemda dibiarkan, tidak boleh dong

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menginventarisir seluruh lahan yang telah dikuasai warga. Sebagai tahap awal, pemasangan plang dilakukan di sebuah lahan seluas 6.770 meter di Jl Mini 3, RT 04/03, Bambu Apus, Cipayung.

Kuasai Aset DKI, Pihak Ketiga Diminta Kosongkan Lahan

“Masa aset Pemda dibiarkan, tidak boleh dong. Kalau kita diam, bisa-bisa Monas juga ada yang mengakui. Kita akan cari terus semua aset pemda yang dikuasai masyarakat,” ujarnya, Jumat (22/1).

Bambang mengaku tidak akan membiarkan aset Pemprov DKI jatuh ke tangan mafia tanah. Apalagi sampai diperjual belikan hingga merugikan masyarakat luas maupun pemda. 

Karenanya ia mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang masih nekat menduduki aset milik Pemprov DKI. Namun pihaknya juga mempersilahkan warga mengajukan gugatan jika tak terima dengan pemasangan plang di atas lahan milik Pemprov DKI itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye987 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye752 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personTiyo Surya Sakti
close